You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Perketat Pengawasan Tiga M Kepada Wisatawan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Tingkatkan Pengawasan Protokol Kesehatan

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu bersama Gugus Tugas COVID-19 meningkatkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan selama libur nasional dan cuti bersama pekan ini.

Saling menjaga dan melindungi dari COVID-19

Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, pengawasan ini diperketat agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sudah memperbolehkan aktivitas di sektor pariwisata.

"Pengawasan kami fokuskan pada penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kepatuhan kepada protokol kesehatan ini sangat penting untuk keberlangsungan sektor pariwisata dan perputaran ekonomi warga sendiri," ujarnya, Sabtu (31/10).

Wisata Edukasi dan Konservasi PBKL Pulau Tidung Kecil Kembali Dibuka

Ia menambahkan, dengan tertib dan disiplin protokol kesehatan, wisata bisa tetap aman dan masyarakat tetap dapat produktif.

"Kita minta kesadaran warga dan wisatawan untuk saling menjaga dan melindungi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye6455 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2689 personDessy Suciati
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1052 personNurito
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye814 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik